Gugatan Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening' Ditolak, Vidi Aldiano Menang Eksepsi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan eksepsi penyanyi Vidi Aldiano terkait gugatan hak cipta lagu 'Nuansa Bening'. Hakim menegaskan bahwa gugatan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tidak dapat diterima karena cacat formil.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan bahwa gugatan tersebut tidak melibatkan belasan pihak yang seharusnya ada, mengakibatkan ketidakabsahan dalam prosedurnya.
Menurut Firman, gugatan yang dilayangkan oleh Keenan dan Rudi mencakup 31 penyelenggara konser serta tiga platform musik digital yang seharusnya dijadikan sebagai tergugat. Namun, ketidaktepatan ini menjadikan gugatan cacat formil.
“Dengan dikabulkannya eksepsi ini, menyebabkan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan substansi perkara karena masalah formil ini,” ujar Firman.
Hakim menegaskan bahwa keterlibatan penyelenggara konser dan platform musik dalam gugatan sangat penting, dan tanpa kehadiran mereka, gugatan dianggap tidak lengkap.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Tiga gugatan yang diajukan terhadap Vidi meliputi klaim pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening'. Gugatan pertama meminta ganti rugi Rp 24,5 miliar atas dugaan penggunaan lagu secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin.
Gugatan kedua meminta Rp 3 miliar terkait pengedaran lagu di tiga platform musik digital, yaitu Apple Music, YouTube Music, dan Spotify, tanpa izin dari pencipta lagu.
Gugatan ketiga oleh Rudi Pekerti juga menuntut Vidi membayar Rp 900 juta serta mengubah nama pencipta lagu di platform musik digital menjadi nama Rudi dan Keenan.
Keputusan majelis hakim ini menunjukkan pentingnya ketepatan prosedural dalam perkara pelanggaran hak cipta. Sikap hakim yang mengutamakan aspek formil menegaskan bahwa kelengkapan dalam menggugat adalah hal vital.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi pencipta lagu dan pemangku kepentingan di industri musik untuk lebih hati-hati dalam tindakan hukum terkait hak cipta. Tanpa melibatkan pihak relevan dalam gugatan, potensi keberhasilan bisa berkurang.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan ini fokus pada prosedur hukum, bukan substansi pelanggaran yang dituduhkan.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: