KPK Klarifikasi Kekeliruan Informasi Uang Rampasan Rp300 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi yang beredar mengenai uang sekitar Rp300 miliar yang dipamerkan pada konferensi pers 20 November 2025.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa uang tersebut adalah aset rampasan, bukan hasil pinjaman dari bank.
Dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Merah Putih KPK, Budi Prasetyo menjelaskan secara rinci mengenai status uang yang diperoleh dari hasil rampasan. "Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan," ungkap Budi.
Ia menambahkan bahwa KPK tidak menyimpan uang sitaan di kantornya maupun di tempat penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan). Keberadaan uang fisik tersebut diharapkan dapat menghilangkan isu yang beredar di masyarakat tentang kemungkinan KPK meminjam uang dari bank.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto sebelumnya menyatakan bahwa KPK telah mentransfer seluruh uang hasil rampasan ke PT Taspen. Namun, Leo menciptakan kontroversi dengan menyebutkan bahwa KPK meminjam Rp300 miliar dari BNI di Mega Kuningan untuk keperluan pameran tersebut.
"KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp880 miliar ke PT Taspen, tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI di Mega Kuningan mohon dipinjamin uang Rp300 miliar," kata Leo. Pernyataan ini memunculkan keraguan mengenai kejelasan sumber dana yang ditampilkan KPK.
Dalam konteks yang lebih luas, KPK memamerkan Rp300 miliar sebagai bagian dari total Rp883 miliar hasil penyitaan aset rampasan. Aset tersebut termasuk Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2), yang sebelumnya dibeli dengan dana yang terlibat dalam perkara korupsi, namun kini disita oleh KPK.
Aset rampasan ini berkaitan dengan kasus investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun, menunjukkan dampak serius dari korupsi terhadap perekonomian nasional.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: