BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 11:30 WIB

Pembongkaran Jaringan Pinjaman Online Ilegal: Lebih dari 400 Korban Teridentifikasi

Pembongkaran Jaringan Pinjaman Online Ilegal: Lebih dari 400 Korban TeridentifikasiPembongkaran Jaringan Pinjaman Online Ilegal: Lebih dari 400 Korban Teridentifikasi

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menyelidiki jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi 'Dompet Selebriti'. Kasus ini mencakup lebih dari 400 korban yang mengalami intimidasi dan pemerasan digital.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz

Seorang korban bernama HFS melaporkan ancaman dan penyebaran data pribadinya meski telah membayar hutangnya, memperlihatkan tingkat kerugian yang signifikan.

Pemerasan dan Ancaman Digital

Jaringan pinjaman online ilegal ini menggunakan metode agresif untuk mengintimidasi para korban melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial. HFS, salah satu korban, mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar karena tekanan yang terus menerus.

Modus operandi mereka mencakup pengiriman foto yang dimanipulasi, menyisipkan wajah korban ke dalam konten pornografi. Teknik ini tidak hanya menyebabkan tekanan psikologis tetapi juga mengakibatkan stigma sosial bagi korban.

Dari data yang telah dihimpun, lebih dari 400 individu teridentifikasi sebagai sasaran dari praktik ilegal ini, menunjukkan betapa luasnya dampak terhadap masyarakat.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal

Tindakan Penegakan Hukum

Kombes Pol Andri Sudarmadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, menegaskan bahwa praktik ini tergolong dalam kategori kejahatan serius. Ia menyatakan, 'Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,' menyoroti berbagai metode pengancaman yang dilakukan.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka yang terkait dalam dua kluster operasional, yakni penagihan dan pembiayaan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber.

Barang bukti yang disita meliputi puluhan ponsel, laptop, dan mesin EDC, mencerminkan besarnya skala operasi ilegal ini. Selain itu, uang sebesar Rp14,28 miliar yang terkait dengan aktivitas pinjol ilegal juga berhasil diamankan.

Kerja Sama Internasional dan Perhatian Publik

Dua tersangka warga negara asing yang berperan sebagai pengembang aplikasi masih dalam pengejaran internasional, dengan bantuan Divhubinter dan Interpol. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan siber seringkali memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK. Ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kerugian akibat layanan ilegal yang membahayakan data pribadi dan finansial pengguna.

Penyelidikan terhadap kasus ini terus berlanjut, fokus pada aliran dana dan peran pelaku dalam jaringan yang lebih besar. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi risiko kejahatan siber di masa depan.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pembongkaran Jaringan Pinjaman Online Ilegal: Lebih dari 400 Korban Teridentifikasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!