Penundaan Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2026 oleh Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dijadwalkan pada 21 November 2025 ditunda.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Penundaan ini disebabkan oleh adanya persiapan peraturan pemerintah baru terkait pengupahan.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Yassierli menjelaskan bahwa peraturan baru yang sedang disiapkan akan menggantikan Peraturan Pemerintah No. 51/2023 yang menjadi acuan sebelumnya.
"Kalau ini berupa PP, artinya kita terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ," ungkap Yassierli.
Pemerintah berupaya untuk tidak hanya menetapkan UMP berdasarkan angka tertentu, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Ini merupakan implementasi dari amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
Penundaan pengumuman ini menunjukkan adanya ketidakpastian yang melingkupi sektor ketenagakerjaan di Indonesia, terutama menjelang akhir tahun.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah memperkirakan bahwa pengumuman tersebut dapat mundur hingga Desember.
Menurut Nurjaman, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta, situasi ini terjadi karena hingga saat ini tidak ada regulasi acuan yang diterbitkan pemerintah.
"Ya 21 November kan tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan [pengumuman UMP 2026] akan mundur jadi Desember," ujarnya.
Keterlambatan dalam pengumuman UMP ini juga berpotensi menimbulkan keprihatinan di kalangan buruh.
Sebelumnya, buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) telah mengusulkan kenaikan sebesar 8,3% untuk UMP 2026, yang dianggap perlu untuk menyesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: