Komdigi Ungkap 76 Persen Situs Judi Online Gunakan Cloudflare
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa lebih dari 76 persen situs judi online yang teridentifikasi menggunakan infrastruktur Cloudflare. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Data tersebut diperoleh dari sampling terhadap 10.000 situs judi online antara 1 hingga 2 November 2025. Alexander menekankan bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah langkah penting untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia.
Alexander Sabar menjelaskan bahwa pendaftaran PSE bukan hanya masalah administratif, tetapi juga alat untuk memastikan keamanan digital. "Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judi online jadi lebih sulit dilakukan," tegasnya.
Melalui pendaftaran, pemerintah dapat lebih mudah melakukan penegakan hukum terhadap konten ilegal. Dalam konteks ini, Komdigi berupaya melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa setiap penyelenggara mematuhi regulasi yang ada.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Komdigi telah menyampaikan informasi mengenai tingginya penggunaan IP situs judi online kepada Cloudflare. Dalam kesempatan yang sama, Komdigi memanggil perwakilan Cloudflare untuk memberikan klarifikasi terkait situasi ini.
Alexander menekankan bahwa tindakan ini mencakup upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Cloudflare merupakan salah satu dari 25 platform global yang dianjurkan untuk mendaftarkan diri sebagai PSE.
Komdigi mengingatkan bahwa PSE yang tidak memenuhi permintaan pendaftaran dapat menghadapi sanksi administratif dan pemutusan akses. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun penerapan regulasi ini ketat, ruang kolaborasi tetap tersedia bagi platform global yang menunjukkan itikad baik. Alexander menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa menjaga ruang digital Indonesia merupakan tanggung jawab bersama.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: