Klarifikasi UU KUHAP: Penegasan Terkait Penyadapan dan Prosedur Hukum
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa informasi tentang KUHAP baru yang memberikan kewenangan luas kepada polisi untuk menyadap tanpa izin pengadilan adalah hoaks.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Ia menjelaskan bahwa regulasi ini justru memperketat mekanisme hukum yang harus diikuti oleh aparat penegak hukum.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru tidak mengatur tentang penyadapan secara langsung, melainkan akan diatur dalam undang-undang khusus yang masih dalam tahap pembahasan.
Dia menegaskan bahwa mayoritas fraksi di DPR sepakat bahwa penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan memerlukan izin dari pengadilan.
Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang keliru dan menekankan pentingnya proses hukum yang benar dalam penyadapan.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Habiburokhman menekankan bahwa semua bentuk pemblokiran, termasuk terhadap tabungan dan jejak digital, harus mendapatkan izin dari hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru.
Dia menggarisbawahi bahwa berita yang menyebutkan bahwa aparat dapat membekukan aset tanpa persetujuan hakim adalah informasi yang tidak benar.
Sementara itu, untuk penyitaan, Pasal 44 KUHAP baru mensyaratkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum proses tersebut dilakukan, sehingga mempertegas batas kewenangan aparat.
Habiburokhman juga membantah bahwa penangkapan dan penahanan dapat dilakukan tanpa syarat, menjelaskan bahwa Pasal 94 dan Pasal 99 mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti untuk penangkapan.
Penahanan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu, seperti tersangka yang mangkir dua kali atau berusaha melarikan diri.
Terkait penggeledahan, Pasal 112 KUHAP baru menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri, sehingga semua proses hukum dipertegas dan diperketat.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: