BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 23:17 WIB

Tarif Listrik Triwulan IV 2025: Pemerintah Tetap Pertahankan Tanpa Kenaikan

Tarif Listrik Triwulan IV 2025: Pemerintah Tetap Pertahankan Tanpa KenaikanTarif Listrik Triwulan IV 2025: Pemerintah Tetap Pertahankan Tanpa Kenaikan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV tahun 2025, yang mencakup periode Oktober hingga Desember.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Meskipun terdapat indikasi ekonomi yang menunjukkan kemungkinan kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif tersebut agar tidak membebani masyarakat.

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Penetapan tarif listrik baru diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Setiap tiga bulan, tarif untuk pelanggan non-subsidi disesuaikan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batubara acuan.

Tri Winarno, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, menekankan pentingnya menjaga daya beli masyarakat. Ia mengungkapkan, 'Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik.'

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Komitmen Pemerintah dan PLN

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, juga memastikan bahwa keterjangkauan tarif adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Ia mencatat, 'Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional.'

Darmawan menambahkan bahwa PLN akan terus berupaya meningkatkan layanan dan keandalan pasokan listrik untuk masyarakat serta menekan biaya operasional.

Daftar Tarif Listrik untuk Triwulan IV-2025

Untuk Triwulan IV-2025, tarif listrik untuk golongan R-1/TR dengan daya 900 VA adalah sebesar Rp 1.352 per kWh. Golongan R-1/TR yang memiliki daya 1.300 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh, sedangkan daya 2.200 VA juga dikenakan tarif yang sama.

Untuk golongan bisnis, terutama Golongan B-3 (Tegangan Menengah) dengan daya di atas 200 kVA, tarif yang akan dikenakan adalah Rp 1.114,74 per kWh. Sementara itu, pelanggan Golongan I-4 (Tegangan Tinggi) dengan daya 30.000 kVA ke atas dikenakan tarif Rp 996,74 per kWh.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tarif Listrik Triwulan IV 2025: Pemerintah Tetap Pertahankan Tanpa Kenaikan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!