Perubahan Signifikan dalam Rancangan KUHAP Baru: Memperkuat Hak Warga Negara
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memperkenalkan berbagai perubahan signifikan dari versi sebelumnya.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat hak-hak warga negara serta mengurangi dominasi aparat penegak hukum dalam proses hukum.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa pada KUHAP lama, 'negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful,' sedangkan dalam undang-undang baru, hak-hak warga negara diperkuat dengan mendorong keterlibatan advokat.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 18 November 2025, ia menjelaskan bahwa KUHAP baru memberikan perlindungan lebih kepada warga negara, termasuk hak bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi.
Penegakan hukum di Indonesia diharapkan semakin transparan dengan mekanisme perekaman menggunakan kamera selama proses pemeriksaan, yang tidak diatur dalam KUHAP lama.
Habib menegaskan bahwa ini adalah langkah penting dalam mengurangi kemungkinan terjadinya penyiksaan dan intimidasi dalam proses hukum.
Salah satu inovasi baru dalam KUHAP adalah pengaturan mekanisme penahanan yang lebih subjektif, dengan delapan poin syarat penahanan yang jelas.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Habib menjelaskan, 'Pertama terdakwa atau tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.'
Hal ini dirancang untuk menjamin bahwa penahanan tidak dilakukan sembarangan dan tetap dalam koridor hukum yang baik.
Ia menambahkan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk menjauhkan praktik hukum yang 'suka-suka penyidik' yang terjadi pada KUHAP lama.
KUHAP yang baru juga mengatur secara spesifik mengenai 'bantuan hukum, hak penyandang disabilitas, hak lansia, hingga hak tersangka' serta memperkuat peran advokat dalam pendampingan hukum.
Habib menyatakan, 'Di KUHAP baru sosial masyarakat termasuk advokat sangat diperkuat, sehingga dapat mendampingi warga negara bahkan sebelum menjadi saksi.'
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: