BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 17 NOVEMBER 2025 • 17:26 WIB

Implementasi Kebijakan Sertifikasi Halal di Indonesia Mulai 2026

Implementasi Kebijakan Sertifikasi Halal di Indonesia Mulai 2026Implementasi Kebijakan Sertifikasi Halal di Indonesia Mulai 2026

Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa semua produk, termasuk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik, wajib mendapatkan sertifikasi halal sebelum dijual, efektif mulai Oktober 2026.

Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan pentingnya kejelasan label halal dan nonhalal pada setiap produk yang beredar.

Kebijakan Sertifikasi Halal di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, semua pelaku usaha wajib untuk mengurus sertifikasi halal bagi produk tertentu mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026.

Kebijakan ini melibatkan berbagai produk, seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, serta produk kimia dan biologi, dengan tujuan melindungi konsumen, terutama di negara dengan mayoritas Muslim.

Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih transparan dan memberikan jaminan kepada konsumen terkait produk yang mereka konsumsi.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Sanksi bagi Produk Tanpa Sertifikat Halal

Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenakan berbagai sanksi, mulai dari surat peringatan hingga penarikan produk dari peredaran.

Ia menegaskan, "Kalau nggak ada labelnya sama sekali, ini kena aturannya, pelanggaran, diberikan peringatan bisa pencabutan, bisa penarikan (produk) dari peredaran."

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menegakkan regulasi dan memastikan konsumen terlindungi dari produk yang tidak terjamin kehalalannya.

Persaingan Pasar Halal Internasional

Haikal menyoroti pentingnya meningkatkan daya saing Indonesia dalam industri produk halal, mengingat transaksi produk halal di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain.

Contohnya, China tercatat memiliki transaksi halal mencapai US$ 21,8 miliar, menunjukkan potensi besar yang dapat dimanfaatkan Indonesia.

Dengan populasi Muslim yang besar, terdapat peluang untuk mengoptimalkan pasar halal demi meningkatkan perekonomian lokal.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Implementasi Kebijakan Sertifikasi Halal di Indonesia Mulai 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!