Hukuman Mati untuk Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina
Pengadilan Bangladesh pada hari Senin (17/11) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Hakim Golam Mortuza Mozumder menyatakan, "Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman -- yaitu, hukuman mati."
Persidangan terhadap Sheikh Hasina yang telah melarikan diri ke India sejak tahun lalu, diadakan secara in-absentia di Dhaka.
Hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan keputusan tersebut di hadapan banyak pengunjung di ruang sidang.
Jaksa penuntut sebelumnya menuntut hukuman mati untuk Hasina, menuduhnya menghasut pembunuhan dan gagal mencegah kekejaman.
Ketua jaksa penuntut, Tajul Islam, menegaskan bahwa Hasina adalah 'inti dari semua kejahatan yang dilakukan selama pemberontakan pada Juli-Agustus'.
Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa antara Juli hingga Agustus 2024.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Kejadian ini terjadi ketika Hasina, yang saat itu merupakan kepala pemerintahan, memerintahkan tindakan keras terhadap demonstrasi yang dipimpin oleh mahasiswa.
Jaksa penuntut mengklaim bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Hasina selama periode tersebut mengakibatkan kekejaman menonjol.
Kondisi ini menciptakan suasana ketegangan tinggi di masyarakat Bangladesh.
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sheikh Hasina memicu reaksi beragam dari masyarakat dan pengamat internasional.
Banyak yang melihatnya sebagai langkah penting dalam menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia di negara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: