BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 17 NOVEMBER 2025 • 12:57 WIB

Tanggapan Resmi Majelis Kehormatan MK terkait Dugaan Ijazah Palsu Hakim Konstitusi

Tanggapan Resmi Majelis Kehormatan MK terkait Dugaan Ijazah Palsu Hakim KonstitusiTanggapan Resmi Majelis Kehormatan MK terkait Dugaan Ijazah Palsu Hakim Konstitusi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan tanggapan resmi mengenai laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani yang telah diajukan ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos

Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, mengekspresikan keheranannya atas laporan tersebut dan mengingatkan bahwa seharusnya pertanyaan ini diarahkan kepada DPR RI yang bertanggung jawab atas uji kelayakan hakim.

Tanggapan Resmi MKMK

Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, mengungkapkan kekagumannya menghadapi keputusan pelapor untuk membawa isu ini ke ranah hukum. Pelguna menegaskan bahwa pelapor seharusnya menanyakan isu ini kepada DPR RI yang merupakan institusi yang mempunyai kewenangan dalam proses uji kelayakan hakim.

Ia menyatakan, "Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim?" Menurutnya, tuduhan mengenai ijazah palsu berarti meragukan proses uji kepatutan yang sudah dilakukan oleh DPR.

Palguna juga menekankan pentingnya Pasal 20 UU MK yang menyatakan bahwa pemilihan hakim dilakukan secara objektif dan transparan. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa aduan mengenai ijazah palsu mestinya diarahkan kepada lembaga yang mencalonkan hakim tersebut.

Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Proses Investigasi MKMK

MKMK mengungkapkan telah melakukan penyelidikan atas isu ini selama hampir sebulan. Menurut Palguna, "Kami di MKMK sudah mendalaminya, karena tugas kami bukan hanya menegakkan kode etik, tetapi juga menjaga martabat hakim konstitusi."

Palguna menambahkan bahwa hasil investigasi belum dapat dipublikasikan, demi menjaga privasi dan integritas semua pihak yang terlibat. Ia menekankan bahwa pengumuman hasil investigasi tidak bisa dilakukan sebelum semua informasi telah diverifikasi.

"Perihal sudah sampai di mana kami bekerja, mohon maaf, hal itu belum dapat kami sebutkan," kata Palguna, menegaskan komitmen MKMK terhadap kehati-hatian dalam pengumuman.

Reaksi dari Pihak Lain

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi telah melaporkan dugaan yang sama ke Bareskrim Polri. Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menyatakan, "Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu."

Di sisi lain, Arsul Sani, menanggapi isu ini dengan enggan dan memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. Ia menekankan bahwa masalah ini tengah ditangani oleh MKMK dan menyerukan pentingnya menghormati kode etik.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta agar Arsul Sani memberikan klarifikasi kepada publik. "Beliau harus mengungkapkan dan menjelaskan kepada masyarakat mengenai tudingan ijazah palsu ini," ujarnya.

Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tanggapan Resmi Majelis Kehormatan MK terkait Dugaan Ijazah Palsu Hakim Konstitusi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!