BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 17 NOVEMBER 2025 • 11:29 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Draf RUU KUHAP yang Perluas Wewenang Polri

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Draf RUU KUHAP yang Perluas Wewenang PolriKoalisi Masyarakat Sipil Kritik Draf RUU KUHAP yang Perluas Wewenang Polri

Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan keprihatinan terhadap draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini dalam proses pengesahan. Mereka menyatakan bahwa rancangan tersebut justru akan memperluas wewenang kepolisian, bertentangan dengan tuntutan reformasi Polri.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas

Tuntutan tersebut menekankan pada pembatasan kewenangan dan peningkatan akuntabilitas aparat penegak hukum, yang tampaknya tidak dipenuhi oleh ketentuan dalam RUU KUHAP.

Perluasan Kewenangan Kepolisian dalam RUU KUHAP

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada tanggal 16 November 2025, Arif Maulana, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menjelaskan bahwa draf RUU KUHAP menambah berbagai kewenangan Polri dalam tindakan paksa seperti penangkapan dan penyitaan.

Ia menegaskan, "Seharusnya yang dilakukan pemerintah dan DPR adalah membatasi kewenangan kepolisian, memperkuat pengawasan kepolisian, bukan justru menambah kewenangan kepolisian dan memperlemah pengawasan."

Penekanan pada pengawasan yang lebih ketat tampak diabaikan, padahal ada seruan dari masyarakat untuk meningkatkan akuntabilitas kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis

Kekhawatiran Mengenai Penyidik Utama

Ketentuan dalam RUU KUHAP yang menetapkan Polri sebagai penyidik utama menuai kritik dari berbagai kalangan. Arif Maulana mempertanyakan apakah kontrol terhadap kepolisian benar-benar akan terjaga.

"Omon-omon reformasi Polri kalau rancangan KUHAP justru menambah kewenangan kepolisian begitu besar, mengurangi kontrol, dan memberikan diskresi yang luas kepada aparat kepolisian," kata Arif.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tanpa pengawasan yang memadai, potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh kepolisian dapat meningkat.

Desakan untuk Menghentikan Pembahasan RUU KUHAP

YLBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan proses pembahasan RUU KUHAP. Mereka juga mengingatkan legislator akan pentingnya melibatkan kelompok rentan dalam proses ini.

Desakan ini mencakup seruan untuk melakukan diskusi yang lebih mendalam bersama publik dan para ahli agar RUU KUHAP dapat merangkum suara semua kalangan.

"KUHAP harus menjadi instrumen hukum acara pidana yang memastikan proses peradilan pidana terpadu, melindungi hak asasi manusia, dan menghadirkan keadilan," pungkas Arif.

Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Draf RUU KUHAP yang Perluas Wewenang Polri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!