Penobatan Raja Keraton Surakarta Dipertanyakan, Keluarga Ambil Langkah Hukum
Kubu SISKS Pakubuwana XIV Purbaya resmi menyatakan penobatan KGPH Hangabehi, alias Mangkubumi, sebagai raja Keraton Surakarta tidak sah dan berencana mengajukan langkah hukum.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Pernyataan ini disampaikan oleh GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani dalam acara Jumenengan Dalem Nata Binayangkare yang berlangsung di Solo.
GKR Timoer menegaskan bahwa meskipun telah berusaha menyelesaikan masalah suksesi secara kekeluargaan, hasil pertemuan belum memuaskan.
Dia menyampaikan, “Saya menemui Kanjeng Wiro (adik ipar Pakubuwana XIII) katanya juga akan apa namanya diselesaikan secara hukum,” menegaskan langkah yang akan diambil oleh pihaknya.
Timoer mengungkapkan penyesalannya mengenai pembagian kekuasaan yang kembali terjadi di Keraton Surakarta, mengingat konflik serupa sebelumnya juga muncul setelah wafatnya Pakubuwana XII.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Persaingan untuk tahta Keraton Surakarta antara dua putra mendiang Pakubuwana XIII, KGPH Hangabehi dan KGPH Tedjowulan, telah menyebabkan ketegangan di dalam keluarga kerajaan.
Keduanya kini mengklaim sebagai pewaris sah dengan gelar Pakubuwana XIV, di mana Purbaya mengklaim sebagai Pakubuwana XIV di depan jenazah ayahnya.
KGPH Mangkubumi, di sisi lain, dinyatakan terpilih oleh keluarga besar sebagai Pakubuwana XIV dalam sebuah upacara yang berlangsung pada 13 November.
Sengketa tahta ini tidak hanya mempengaruhi dinamika internal keluarga tetapi juga berpotensi berdampak pada masyarakat dan penggemar budaya Keraton Surakarta.
Ketidakjelasan kepemimpinan bisa mempengaruhi citra dan pelaksanaan tradisi budaya, yang merupakan bagian integral dari keberadaan Keraton.
Dengan langkah hukum yang diambil oleh Purbaya, diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keberlanjutan keraton dalam menjaga warisan budaya.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: