Suksesi di Keraton Surakarta: Penobatan dan Kontroversi Keluarga
Keraton Kasunanan Surakarta menggelar rapat keluarga besar pada Kamis (13/11/2025) terkait suksesi pasca wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
KGPH Hangabehi diumumkan sebagai penerus takhta, sementara rencana jumenengan KGPAA Hamengkunegoro sebagai PB XIV juga tetap dilanjutkan.
Dalam rapat yang dihadiri oleh putra-putri dari kedua mendiang, KGPH Hangabehi ditetapkan sebagai penerus takhta trah Mataram Islam sebagai PB XIV.
Sebagai anak laki-laki tertua mendiang PB XIII, penobatan ini berlandaskan paugeran kerajaan yang berlaku.
GKR Koes Moertiyah Wandansari, perwakilan keluarga besar, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga keutuhan keraton dan abdi dalem.
Ia juga menekankan pentingnya kesatuan dalam keluarga untuk pelestarian tradisi dan struktur kerajaan.
KGPAA Hamengkunegoro, putra bungsu PB XIII, mengumumkan dirinya juga sebagai PB XIV yang menimbulkan polemik dalam keluarga keraton.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Gusti Moeng menyatakan bahwa mereka akan menghormati tradisi dengan menunggu 40 hingga 100 hari setelah wafat PB XIII sebelum melanjutkan dengan jumenengan tersebut.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa persiapan jumenengan Gusti Purboyo sudah mencapai 70 persen dan tetap akan dilaksanakan pada Sabtu (15/11/2025).
GKR Timoer Rumbaikusuma Dewayani, putri tertua PB XIII, menegaskan bahwa upacara adat harus tetap diadakan meski ada perbedaan pandangan.
Setelah penobatannya, KGPH Hangabehi memilih untuk tidak berkomentar banyak dan meminta agar semua pihak menunggu pengumuman resmi dari keraton.
Dalam keterangan resmi, Gusti Moeng menegaskan bahwa penobatan KGPH Hangabehi tidak melanggar aturan yang ada, mengingat posisi anak laki-laki tertua berhak menjadi penerus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: