Boeing Dihukum Bayar Rp454 Miliar kepada Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Ethiopian Airlines
Produsen pesawat Boeing dari Amerika Serikat diharuskan membayar lebih dari US$28 juta atau sekitar Rp454 miliar kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines 737 MAX pada 2019.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Putusan ini menjadi yang pertama dari banyak kasus yang masih berlanjut terkait kecelakaan fatal 737 MAX, melibatkan kompensasi kepada keluarga Shikha Garg, pegawai PBB berusia 32 tahun.
Juri di pengadilan federal Chicago memutuskan pada Rabu, 12 November 2025, bahwa keluarga Shikha Garg berhak menerima total kompensasi mencapai US$35,85 juta, termasuk bunga 26%.
Pengacara keluarga tersebut, Shanin Specter dan Elizabeth Crawford, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bentuk akuntabilitas publik atas tindakan Boeing yang dianggap salah.
Dengan keputusan ini, Boeing sepakat untuk tidak mengajukan banding, menandakan penyelesaian tahap awal dari berbagai gugatan hukum yang dihadapinya.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR
Kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines ET302 yang menewaskan 157 orang tersebut terjadi beberapa menit setelah lepas landas dari Addis Ababa, Ethiopia, menuju Nairobi, Kenya.
Insiden ini terjadi hanya lima bulan setelah kecelakaan Lion Air JT610 di Laut Jawa yang merenggut nyawa 189 orang, dan kedua insiden tersebut memiliki kesamaan dalam hal terlibatnya sistem kendali otomatis MCAS (Maneuvering Characteristics Augmentation System).
MCAS dianggap sebagai faktor awal yang membawa kepada kedua kecelakaan ini, yang lalu mengakibatkan berbagai gugatan hukum terhadap Boeing.
Seorang juru bicara Boeing menyampaikan belasungkawa kepada semua keluarga korban, menekankan bahwa meskipun sebagian besar klaim telah diselesaikan, mereka tetap menghormati hak keluarga untuk menuntut ganti rugi di pengadilan.
Boeing sebelumnya menginformasikan bahwa mereka telah menyelesaikan lebih dari 90% dari gugatan yang diajukan oleh keluarga korban di Amerika Serikat, dengan total kompensasi mencapai miliaran dolar melalui penyelesaian dan perjanjian hukum.
Awal November lalu, Boeing juga menyelesaikan tiga gugatan tambahan yang melibatkan keluarga korban Ethiopian Airlines, meskipun rincian penyelesaian tersebut tidak diungkapkan.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: