BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 13 NOVEMBER 2025 • 12:00 WIB

Permohonan Kebebasan Ammar Zoni di Pengadilan: Sebuah Kasus Narkotika yang Panjang

Permohonan Kebebasan Ammar Zoni di Pengadilan: Sebuah Kasus Narkotika yang PanjangPermohonan Kebebasan Ammar Zoni di Pengadilan: Sebuah Kasus Narkotika yang Panjang

Mantan artis Ammar Zoni alias Muhammad Ammar Akbar mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari dakwaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Kuasa hukum Ammar menyatakan bahwa tidak ada saksi yang dapat membuktikan perbuatan kliennya terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Permohonan Bebas di Pengadilan

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Ammar Zoni membacakan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan Ammar dari tahanan setelah putusan sela.

Pada tanggal 13 November 2025, pernyataan ini disampaikan sebagai upaya menunjukkan bahwa surat dakwaan dari jaksa tidak dapat dianggap sah.

Argumentasi Hukum dan Cacat Formil

Tim penasihat hukum menyampaikan bahwa surat dakwaan tidak cermat dan terdapat ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan terhadap Ammar dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Pernyataan ini dimaksudkan untuk menunjukkan adanya kekurangan dalam penjelasan waktu dan uraian dugaan tindak pidana yang terkait dengan Ammar.

Kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang sah menurut hukum.

Dakwaan Penjualan Narkotika

Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba setelah menerima barang terlarang tersebut dari seseorang bernama Andre sehingga proses jual beli dapat dilakukan.

Dakwaan mencatat bahwa aksi ini sudah berlangsung sejak 31 Desember 2024, saat Ammar menyerahkan sabu kepada terdakwa lainnya, yakni Muhammad Rivaldi.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Ammar bersama lima terdakwa lainnya dalam sebuah pemufakatan jahat.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Permohonan Kebebasan Ammar Zoni di Pengadilan: Sebuah Kasus Narkotika yang Panjang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!