Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Program ini bertujuan untuk menghapus sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran pajak, meski tunggakan pokok pajak tetap harus dibayar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada 10 November 2025 resmi mengumumkan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, yang diterapkan di seluruh Samsat DKI Jakarta.
Denda yang dihapus merupakan sanksi akibat keterlambatan pembayaran pajak, sehingga wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis, tanpa perlu adanya permohonan dari wajib pajak.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Sistem informasi manajemen pajak daerah akan menyesuaikan status pembayaran, sehingga wajib pajak cukup melakukan pembayaran pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Lusiana, 'Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.'
Kebijakan pemutihan ini bertujuan untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Dengan menghilangkan denda keterlambatan, Pemprov DKI berupaya mendorong masyarakat untuk taat dalam membayar pajak.
'Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,' ungkap Lusiana.
Melalui sistem yang terintegrasi, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengirimkan surat permohonan, cukup melakukan pembayaran pokok pajak dan sanksi keterlambatan akan dihapus secara otomatis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: