BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 12 NOVEMBER 2025 • 10:33 WIB

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan BermotorPemprov DKI Jakarta Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan

Program ini bertujuan untuk menghapus sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran pajak, meski tunggakan pokok pajak tetap harus dibayar.

Rincian Kebijakan Pemutihan Pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada 10 November 2025 resmi mengumumkan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, yang diterapkan di seluruh Samsat DKI Jakarta.

Denda yang dihapus merupakan sanksi akibat keterlambatan pembayaran pajak, sehingga wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja.

Sistem Otomatis dalam Pembebasan Denda

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis, tanpa perlu adanya permohonan dari wajib pajak.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut

Sistem informasi manajemen pajak daerah akan menyesuaikan status pembayaran, sehingga wajib pajak cukup melakukan pembayaran pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Lusiana, 'Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.'

Tujuan dan Harapan dari Kebijakan

Kebijakan pemutihan ini bertujuan untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

Dengan menghilangkan denda keterlambatan, Pemprov DKI berupaya mendorong masyarakat untuk taat dalam membayar pajak.

'Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,' ungkap Lusiana.

Melalui sistem yang terintegrasi, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengirimkan surat permohonan, cukup melakukan pembayaran pokok pajak dan sanksi keterlambatan akan dihapus secara otomatis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!