Sengketa Tanah di Tanjung Bunga Makassar: Lippo Group Bukan Pihak Terkait
CEO Lippo Group, James Riady, mengklarifikasi bahwa perusahaannya tidak terlibat dalam sengketa lahan seluas 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar, yang tengah menjadi perdebatan publik.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Pernyataan ini muncul setelah Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden, menyampaikan ketidakpuasannya terkait klaim kepemilikan tanah tersebut.
Sengketa lahan sebesar 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar, menjadi perhatian publik setelah Jusuf Kalla mengungkapkan kekecewaannya mengenai klaim tanah tersebut.
JK, yang mengklaim hak atas tanah tersebut, menuding adanya pengambilalihan yang tidak sah oleh pihak lain.
James Riady, sebagai pemegang saham PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), mengungkapkan, 'Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah yang namanya PT GMTD di mana adalah perusahaan terbuka, di mana Lippo adalah salah satu pemegang saham.'
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa masalah ini merupakan perkara lama yang telah ada sejak puluhan tahun yang lalu.
Dia menjelaskan, 'Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib.'
Sengketa ini juga melibatkan beberapa pihak lainnya, termasuk PT Hadji Kalla dan lembaga pendidikan, yang memperumit situasi yang ada.
James Riady berusaha menjelaskan posisi Lippo Group di tengah situasi yang berkembang dengan menegaskan bahwa perusahaannya tidak terlibat dalam konflik tersebut.
Dia mengingatkan bahwa Lippo Group hanya memiliki saham di GMTD, tanpa kekuasaan hukum atas sengketa lahan yang terjadi saat ini.
Penting bagi semua pihak untuk menemukan solusi yang adil dan transparan untuk menyelesaikan sengketa ini.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: