Penangkap Empat Tersangka Penculikan Balita Bilqis di Makassar
Empat orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan balita Bilqis Ramadhani berusia 4,5 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Balita tersebut ditemukan saat akan dijual di Jambi, dan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo, mengonfirmasi bahwa semua tersangka telah diamankan.
Penculikan Bilqis terjadi pada hari Minggu, 2 November 2025, ketika ayahnya sedang berolahraga tenis di Makassar. Dalam keadaan tersebut, tersangka SY (30) membawa Bilqis ke kosnya dengan tujuan yang tidak jelas.
SY kemudian menawarkan Bilqis untuk dijual melalui akun Facebook, menarik perhatian tersangka NH (29). NH terbang dari Jakarta untuk menyelesaikan transaksi.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Setelah bersama NH, Bilqis dibawa ke Jambi untuk dijual kepada AS (36) dan MA (42) seharga Rp15 juta. AS dan MA berdalih ingin membantu pasangan yang telah menikah selama sembilan tahun tanpa anak.
Namun, AS dan MA kemudian menjual Bilqis kepada kelompok salah satu suku dengan harga lebih tinggi, mencapai Rp80 juta. Mereka mengungkapkan bahwa mereka pernah memperdagangkan sembilan bayi dan satu anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp.
Kapolda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perdagangan orang.
Bilqis telah ditemukan dalam keadaan selamat di permukiman suku di Kabupaten Merangin, Jambi. Kini, ia telah kembali kepada orang tuanya dan menerima pendampingan medis serta psikologis untuk pemulihan pasca trauma.
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: