BNN Bekuk Jaringan Narkoba dengan Temuan Drone dan Penangkapan Massal
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan bandar narkoba yang memanfaatkan teknologi dengan ditemukannya sebuah drone saat operasi pemberantasan di Jakarta.
Baca juga: Kericuhan Memanas di Bandung: Penjelasan Terkait Insiden Gas Air Mata
Dalam operasi ini, BNN berhasil menangkap 1.259 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di 34 provinsi di Indonesia.
Operasi yang dilakukan oleh BNN berlangsung dari tanggal 5 hingga 7 November 2025, menyasar dua kawasan rawan di Jakarta, yaitu Kampung Bahari dan Kampung Ambon.
Dalam operasi ini, BNN berhasil menangkap 1.259 orang, yang terdiri dari 830 laki-laki dan 429 perempuan, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Operasi ini dilakukan di 53 lokasi rawan narkoba dan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi untuk meningkatkan efektivitas penangkapan.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille
Selama penggerebekan, BNN mengungkapkan temuan sebuah drone yang digunakan oleh jaringan bandar narkoba untuk memantau pergerakan aparat.
Plt Deputi Penindakan BNN, Brigjen Budi Wibowo, menjelaskan, 'Dari mulai ujung sampai dengan ujung, para jaringan ini berusaha untuk membentengi dirinya dengan cara setiap ada pergerakan orang asing maupun aparat yang masuk, akan bisa dipantau.'
Selain itu, sejumlah kamera pengawas (CCTV) juga ditemukan di berbagai titik untuk memudahkan pemantauan.
Hasil dari operasi ini menunjukkan angka penyitaan yang signifikan, yaitu 126,32 kilogram sabu, 12,7 kilogram ganja, dan 1.428 butir ekstasi, serta barang bukti lainnya.
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa petugas gabungan juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp 1.543.699.000 dan uang tunai diduga palsu sebanyak Rp 5.500.000.
Dari 1.259 orang yang ditangkap, 37 orang telah diidentifikasi sebagai bandar, dan 359 lainnya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy Dengan Beberapa Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: