Penolakan KSPI Terhadap Usulan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh secara tegas menolak rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan pengusaha.
Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Penolakan ini dipicu oleh pernyataan Presiden KSPI, Said Iqbal, yang menilai bahwa pengurangan indeks dalam UMP 2026 berpotensi merugikan buruh.
Dalam keterangan resmi, Said Iqbal menegaskan bahwa pengurangan indeks tertentu adalah wewenang presiden dan tidak seharusnya menjadi keputusan pihak luar dari konstitusi.
Ia mengatakan, 'Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah.'
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Said Iqbal mengemukakan bahwa semestinya kenaikan upah minimum mengikuti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu sebagaimana yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ia menambahkan, 'Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak.'
KSPI dan Partai Buruh mendesak agar UMP dinaikkan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen untuk menjamin keadilan bagi pekerja.
Iqbal menyatakan, 'Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah.'
Baca juga: Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy Dengan Beberapa Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: