Pengumuman Calon Pahlawan Nasional Memicu Reaksi Beragam
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan untuk mengumumkan sepuluh nama calon penerima gelar Pahlawan Nasional pada Senin, 10 November 2025, bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Soeharto akan termasuk dalam daftar tersebut, yang langsung menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Rencananya, pengumuman ini akan dilakukan oleh Presiden Prabowo sendiri di Jakarta. Prasetyo Hadi menjelaskan, "Besok, Insya Allah akan diumumkan. Iya (oleh Presiden Prabowo langsung). Kurang lebih sepuluh nama."
Peringatan Hari Pahlawan pada 10 November memberikan konteks yang tepat untuk pengumuman ini. Prasetyo menambahkan bahwa gelar tersebut diberikan kepada individu yang dianggap berjasa bagi bangsa.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Saat ditanya mengenai keberadaan Soeharto, Prasetyo menegaskan, "Ya, masuk, masuk." Hal ini menandakan pengakuan terhadap jasa Soeharto sebagai mantan presiden.
Namun, keputusan ini tidak lepas dari kontroversi. Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) sebelumnya mengkaji 49 nama untuk dianugerahi gelar ini, dengan Soeharto menjadi salah satu nama yang paling banyak dibahas.
Baru-baru ini, sebanyak 500 aktivis dan akademisi telah menyatakan penolakan terhadap pengusulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Bonnie Triyana, Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDI-P, juga menentang pemberian gelar ini.
Di sisi lain, ada dorongan dari sejumlah organisasi massa Islam, termasuk PBNU dan MUI, yang mendukung Soeharto untuk menerima gelar tersebut. Ini menunjukkan betapa beragamnya pandangan publik terhadap isu ini.
Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: