Keberatan Jusuf Kalla terhadap Eksekusi Tanah oleh GMTD di Makassar
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Muhammad Jusuf Kalla, menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap eksekusi tanah seluas 16,4 hektare di Makassar oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Grup Hadji Kalla yang telah dikuasai selama 30 tahun dan dibeli dari Raja Gowa.
Jusuf Kalla menganggap tindakan GMTD untuk mengeksekusi tanah tersebut sebagai tindakan ilegal. Ia menggarisbawahi bahwa tanah itu telah dimiliki secara sah dengan sertifikat resmi.
Menurut Kalla, apabila eksekusi memang perlu dilakukan, seharusnya ada proses dan pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan ketentuan dari Mahkamah Agung.
Beliau juga menilai bahwa prosedur hukum yang benar tidak diikuti dalam eksekusi ini, sehingga berdampak pada legitimasi tindakan GMTD.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal
Kalla menekankan bahwa sengketa ini lebih dari sekadar masalah kepemilikan tanah, melainkan juga menyentuh aspek kehormatan masyarakat Bugis-Makassar.
Ia mengungkapkan bahwa tindakan GMTD dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak dan harga diri warga yang berjuang mempertahankan tanah mereka.
Masalah ini tidak hanya berimplikasi pada individu, tetapi juga dapat menciptakan ketegangan sosial di dalam masyarakat yang lebih luas.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, memberikan tanggapan terhadap situasi ini dengan mengungkapkan bahwa eksekusi tanah tersebut tidak memenuhi prosedur hukum yang ada.
Ia menjelaskan bahwa pihak kementerian telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi terkait proses eksekusi yang dilakukan oleh GMTD.
Nusron menegaskan pentingnya pemenuhan prosedur hukum dalam setiap tindakan eksekusi untuk menjaga keadilan sosial.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: