Kementerian Komunikasi dan Digital Tutup Lebih dari 2 Juta Situs Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Digital telah menutup 2.458.934 situs judi online dalam periode 20 Oktober hingga 2 November 2025. Penutupan ini merupakan respons terhadap meningkatnya masalah judi online di Indonesia.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa upaya ini mencakup situs, konten, dan file sharing yang berkaitan dengan aktivitas perjudian, serta pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam menanggulangi permasalahan ini.
Dalam rentang waktu tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital melaporkan penutupan lebih dari 2,4 juta situs judi online. Menteri Meutya Hafid menjelaskan bahwa jumlah ini terdiri dari 2.166 situs serta lebih dari 123.000 konten yang ada di berbagai platform media sosial.
Kementerian mencatat bahwa konten file sharing sering menyisipkan material yang berkaitan dengan judi, menambah kompleksitas dalam penanganan masalah ini.
Upaya yang dilakukan merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk melawan judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi online di Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp155 triliun. Angka ini mengalami penurunan 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang menunjukkan adanya kemajuan dalam pengendalian perjudian online.
Meski terjadi penurunan, Menkomdigi menegaskan perlunya penguatan kolaborasi dari semua pihak untuk terus menyisir aktivitas judi online dan akun-akun tidak sah.
Kementerian juga melaporkan bahwa sebanyak 23.604 rekening yang terafiliasi dengan judi online telah dilaporkan kepada PPATK untuk ditangani lebih lanjut.
Meutya Hafid menekankan pemblokiran situs judi serta rekening yang terlibat sebagai bagian dari langkah menyeluruh. Dia menyatakan, "Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online."
Menteri juga memperhatikan bahwa mayoritas pemain judi berasal dari masyarakat dengan penghasilan Rp5 juta ke bawah, dan ada penurunan signifikan pada jumlah pemain dalam kategori ini dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan data, total deposit pemain judi online juga menunjukkan penurunan besar, dari Rp51 triliun pada tahun lalu menjadi hanya Rp24,9 triliun di tahun ini.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: