Implementasi Sanksi Kerja Sosial di Jawa Barat: Langkah Menuju Perubahan Paradigma Hukum
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pelaku tindak pidana ringan di wilayahnya tidak akan dijatuhi hukuman penjara. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR
Penerapan KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 bertujuan untuk memberikan pendekatan yang lebih rehabilitatif terhadap pelaku tindak pidana. Dalam hal ini, Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keluarga pelaku.
Dedi menambahkan bahwa pemberlakuan sanksi kerja sosial ini juga merupakan langkah maju dalam sistem peradilan Indonesia yang berusaha mengurangi diri dari penggunaan penjara sebagai solusi utama. Kebijakan ini mencerminkan perubahan paradigma dalam penanganan kasus-kasus kriminalitas ringan di masyarakat.
Dengan penerapan sanksi kerja sosial, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan mengurangi stigma terhadap pelaku. Hal ini sejalan dengan perkembangan positif dalam sistem hukum yang mengedepankan rehabilitasi.
Sanksi kerja sosial yang akan diterapkan meliputi berbagai aktivitas kepedulian sosial yang jelas dan terarah. Misalnya, pelaku yang kedapatan mencuri kambing dapat menjalani sanksi dengan melakukan kegiatan bersih-bersih di lingkungan sekitar, seperti membersihkan sungai dan fasilitas umum.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Kejaksaan akan berperan dalam pengawasan pelaksanaan sanksi ini, dengan memastikan bahwa pelaku benar-benar menjalani tanggung jawabnya selama masa sanksi. Dedi menjelaskan, 'Dia tidak menjalani hukuman di penjara, tapi di bawah pengawasan kejaksaan negeri.'
Pemerintah daerah juga akan memberikan jaminan ekonomi bagi keluarga pelaku selama masa sanksi sosial. Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar keluarga pelaku tetap terpenuhi.
Pelaksanaan pidana kerja sosial di Jawa Barat melibatkan kerja sama yang kuat antara berbagai instansi pemerintah, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan seluruh bupati serta wali kota. Nota kesepahaman yang ditandatangani pada 4 November 2025 menjadi dasar pelaksanaan program ini.
Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang efektif dalam pelaksanaan hukuman alternatif, sehingga dapat memberikan dampak positif baik bagi pelaku maupun masyarakat. 'Seluruh pekerjaannya nanti ada jaminan untuk kepentingan keluarga,' ujar Dedi.
Dengan demikian, kerjasama antara pemerintah dan kejaksaan dalam menjalankan program ini menjadi kunci kesuksesan dalam penerapan KUHP baru di wilayah Jawa Barat.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: