BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 16:30 WIB

Penangkapan Besar WNI di Kamboja Soroti Masalah Penipuan Daring

Penangkapan Besar WNI di Kamboja Soroti Masalah Penipuan DaringPenangkapan Besar WNI di Kamboja Soroti Masalah Penipuan Daring

Sebanyak 106 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Phnom Penh, Kamboja, pada Jumat, 31 Oktober 2025, dalam operasi besar terhadap jaringan penipuan daring internasional.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan

Penangkapan ini melibatkan total 111 tersangka, dan menyoroti masalah serius perdagangan manusia serta penipuan online yang melibatkan WNI di luar negeri.

Operasi Penegakan Hukum di Kamboja

Satuan Tugas Gabungan Kamboja menggerebek dua gedung yang diduga sebagai markas operasi penipuan di Khan Tuol Kork, Phnom Penh. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 106 WNI ditangkap, terdiri dari 36 perempuan dan lima pria Kamboja yang terlibat.

Dari penggerebekan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti termasuk peralatan komunikasi dan dua kendaraan yang diduga digunakan dalam operasi penipuan tersebut.

Semua tahanan dan barang bukti telah diserahkan ke Komisariat Kepolisian Kota Phnom Penh untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini menunjukkan komitmen Kamboja dalam memberantas jaringan penipuan daring yang semakin meresahkan.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN

Duta Besar Indonesia Menggambarkan Situasi

Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menjelaskan bahwa ada tiga kelompok WNI yang terjerat jaringan penipuan daring. Kelompok tersebut meliputi mereka yang tidak mengetahui bahwa mereka bekerja dalam jaringan kejahatan, mereka yang berani mencoba peluang, dan mereka yang dengan sadar terlibat dalam praktik ilegal.

Santo menekankan: 'Yang paling memprihatinkan adalah mereka yang sadar tetapi tetap melakukannya karena tergiur gaji besar'.

Penggunaan identitas dan iming-iming gaji tinggi dipandang sebagai modus yang berhasil menarik banyak WNI untuk terlibat. Pemerintah Indonesia berusaha mengambil langkah preventif untuk mencegah terulangnya kejadian ini.

Data dan Fenomena Penipuan Daring

Data dari Kementerian Luar Negeri Indonesia menunjukkan lebih dari 10.000 WNI menjadi korban penipuan daring di sepuluh negara sejak 2020. Sekitar 1.500 di antaranya termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Modus operandi penipuan daring yang umum dilakukan melalui media sosial melibatkan tawaran pekerjaan berpenghasilan tinggi yang ternyata adalah tipuan.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh juga mencatat lonjakan masalah yang dihadapi oleh WNI, dengan 4.030 kasus terdaftar antara Januari hingga September 2025, yang menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penangkapan Besar WNI di Kamboja Soroti Masalah Penipuan Daring

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!