Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, menunjukkan kemarahan saat meninjau lahan seluas 16,4 hektare miliknya yang terletak di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar. Ia mengaku bahwa hak kepemilikannya telah dirampok oleh mafia tanah.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Dalam penjelasan yang diberikan kepada wartawan, JK menegaskan bahwa ia memiliki bukti sah kepemilikan tanah tersebut, dibeli dari ahli waris raja Gowa sekitar 35 tahun lalu dan membantah bahwa PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) memiliki klaim terhadapnya.
Jusuf Kalla menegaskan bahwa ia memiliki sertifikat sah atas tanah tersebut, hasil transaksi yang dilakukan 35 tahun lalu. Ia berujar, 'Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli.'
Ia mengklaim bahwa upaya pengambilalihan tanah oleh pihak lain adalah tindakan ilegal. Dalam pernyataan yang disampaikan, JK menekankan pentingnya bukti-bukti legal yang dimilikinya.
JK menunjukkan bukti kepemilikan dan mempertanyakan klaim PT GMTD terhadap lahan tersebut. Ia menggambarkan alur klaim itu sebagai 'tuntutan yang tidak memiliki dasar yang jelas'.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir
Jusuf Kalla dengan tegas menuduh adanya mafia tanah yang berusaha mengambil hak kepemilikannya secara ilegal. Ia menyatakan, 'Iya, itu (yang dibeli GMTD) memang dulu dari Haji Najmiah. Haji Najmiah 'kan mafia tanah di sini dulu.'
Tuduhan ini menambah kompleksitas dalam sengketa yang dihadapi JK. Dia mengenang bahwa tindakan mafia seringkali menyebabkan ketidakadilan bagi pemilik sah.
Lebih jauh, JK menggambarkan situasi ini sebagai tindakan perampokan dan menegaskan bahwa dirinya memiliki semua dokumen yang diperlukan. 'Tiba-tiba dia mengaku. Itu perampokan namanya, 'kan,' jelasnya.
Menanggapi perintah eksekusi dari pengadilan atas tanah tersebut, JK mengkritik proses hukum yang sudah berlangsung. Dia menilai bahwa pengukuran dan pencocokan lahan seharusnya dilakukan sebelum eksekusi, namun proses tersebut tidak berjalan dengan baik.
'Itu eksekusi harus didahului dengan namanya constatering. Pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang Camat-nya? Mana orang Lurah? Tidak ada semua,' tandasnya.
JK mengaku merasa proses eksekusi berlangsung tanpa transparansi. Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk melawan apa yang disebutnya sebagai ketidakadilan. 'Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan. (Melawan) ketidakadilan, ketidakbenaran,' tutupnya.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: