Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan: Tiga Anggota DPR Dikenakan Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Indonesia memutuskan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti bersalah atas pelanggaran kode etik.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Sementara itu, dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah dalam laporan yang sama.
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, mengungkapkan bahwa Nafa Urbach menerima sanksi non-aktif selama tiga bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Ahmad Sahroni selama enam bulan.
Sanksi tersebut berlaku efektif sejak tanggal diumumkan dan dihitung dari penonaktifan masing-masing dari partai mereka.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa kelima anggota DPR tersebut dilaporkan karena pernyataan dan tindakan yang dianggap tidak pantas, yang memicu emosi masyarakat.
Misalnya, Adies Kadir dikaitkan dengan pernyataan keliru terkait tunjangan, sementara Nafa Urbach dianggap memberi kesan hedon, dan Uya Kuya serta Eko Patrio dilaporkan karena gestur yang merendahkan lembaga DPR.
Keputusan MKD ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat terkait etika dan perilaku anggota DPR saat menjalankan tugas mereka.
MKD juga mengingatkan semua anggota DPR untuk lebih berhati-hati dalam berbicara dan bertindak demi menjaga integritas lembaga legislatif.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: