BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 14:14 WIB

Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan: Tiga Anggota DPR Dikenakan Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan: Tiga Anggota DPR Dikenakan Sanksi Pelanggaran Kode EtikPutusan Mahkamah Kehormatan Dewan: Tiga Anggota DPR Dikenakan Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Indonesia memutuskan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti bersalah atas pelanggaran kode etik.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos

Sementara itu, dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah dalam laporan yang sama.

Detail Putusan MKD dan Sanksi yang Dijatuhkan

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, mengungkapkan bahwa Nafa Urbach menerima sanksi non-aktif selama tiga bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Ahmad Sahroni selama enam bulan.

Sanksi tersebut berlaku efektif sejak tanggal diumumkan dan dihitung dari penonaktifan masing-masing dari partai mereka.

Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer

Alasan Laporan kepada MKD

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa kelima anggota DPR tersebut dilaporkan karena pernyataan dan tindakan yang dianggap tidak pantas, yang memicu emosi masyarakat.

Misalnya, Adies Kadir dikaitkan dengan pernyataan keliru terkait tunjangan, sementara Nafa Urbach dianggap memberi kesan hedon, dan Uya Kuya serta Eko Patrio dilaporkan karena gestur yang merendahkan lembaga DPR.

Reaksi dan Dampak Keputusan MKD

Keputusan MKD ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat terkait etika dan perilaku anggota DPR saat menjalankan tugas mereka.

MKD juga mengingatkan semua anggota DPR untuk lebih berhati-hati dalam berbicara dan bertindak demi menjaga integritas lembaga legislatif.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan: Tiga Anggota DPR Dikenakan Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!