BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 14:17 WIB

BPOM Temukan 15 Produk Obat Ilegal Berbahaya

BPOM Temukan 15 Produk Obat Ilegal BerbahayaBPOM Temukan 15 Produk Obat Ilegal Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penemuan 15 produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Produk-produk ini sering disamarkan sebagai jamu atau suplemen herbal, namun sebenarnya mengandung zat aktif yang dapat membahayakan kesehatan.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk-produk ini tidak memiliki nomor izin edar yang valid dan dapat memicu gangguan serius pada kesehatan masyarakat. Penemuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang bulan September 2025.

Produk Ilegal dan Bahaya Kesehatan

Dalam pengawasan yang dilakukan, BPOM menemukan bahwa semua produk yang teridentifikasi tidak memiliki nomor izin edar (NIE) atau mencantumkan nomor fiktif. Lima produk pelangsing terdeteksi mengandung sibutramin, sedangkan lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat.

BPOM juga menemukan lima produk yang dikategorikan sebagai obat pegal linu mengandung zat-zat berbahaya seperti deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak. Penggunaan bahan-bahan kimia ini tanpa pengawasan medis dapat memicu gangguan jantung dan tekanan darah, serta potensi efek fatal lainnya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengingatkan bahwa risiko kesehatan dari produk-produk ini tidak hanya untuk individu, tetapi juga berdampak pada sistem kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

BPOM tidak hanya menemukan produk ilegal, tetapi juga menyiapkan langkah tegas untuk menindak pabrikasi dan distribusi produk tersebut. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimum Rp5 miliar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Taruna Ikrar menekankan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan produk mencurigakan. Ia mendorong masyarakat untuk memeriksa nomor izin edar pada kemasan dan melaporkan produk yang dianggap tidak aman.

Dengan demikian, informasi yang tepat dapat membantu mengurangi risiko kesehatan akibat produk ilegal.

Daftar Produk yang Ditemukan

BPOM telah mengeluarkan daftar 15 produk ilegal yang mengandung BKO, di antaranya JD Jamu Diet, Jamu Diet Dosting, dan Kopi Stamina Agam Perkasa. Semua produk ini dinyatakan tidak memiliki izin resmi dan mengandung bahan kimia yang berbahaya.

Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan promosi instan dari produk-produk yang tidak terdaftar. Taruna Ikrar mengingatkan bahwa penggunaan produk ilegal dapat merusak kesehatan secara jangka panjang.

Pengawasan yang ketat dan kewaspadaan dari masyarakat diperlukan untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran.

Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

BPOM Temukan 15 Produk Obat Ilegal Berbahaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!