Pemilihan Wali Kota New York: Zohran Mamdani Memimpin Survei Menjelang 2025
Pemilihan Wali Kota New York yang akan dilaksanakan pada 4 November 2025 menunjukkan calon dari Partai Progresif, Zohran Mamdani, unggul dalam survei awal.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR
Kampanye Mamdani yang berfokus pada kebijakan pro-rakyat menarik perhatian masyarakat, meski mantan Presiden Donald Trump mengancam akan membatasi dana federal jika Mamdani terpilih.
Pemilihan wali kota di New York diadakan setiap empat tahun dan dibatasi untuk dua periode bagi setiap individu. Wali kota saat ini, Eric Adams, memilih untuk tidak mencalonkan diri kembali akibat kontroversi yang melingkupinya.
Dalam pemilihan ini, calon lain termasuk Andrew Cuomo dan Curtis Sliwa. Menurut laporan Komisi Pemilihan Umum New York, sebanyak 734.317 suara awal telah diberikan hanya dalam sembilan hari, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan pemilihan sebelumnya.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Survei terbaru dari Universitas Quinnipiac mengungkapkan bahwa Zohran Mamdani meraih dukungan sebesar 43%, diikuti oleh Andrew Cuomo sebesar 33% dan Curtis Sliwa pada 14%.
Kebijakan Mamdani yang pro-rakyat mencakup pajak untuk orang-orang terkaya di New York, kenaikan tarif perusahaan, serta pembekuan tarif sewa apartemen. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan subsidi perumahan bagi warga kota.
Mantan Presiden Donald Trump menyuarakan kekhawatirannya tentang kemungkinan kemenangan Mamdani. Ia meminta pendukungnya untuk memilih Cuomo, dengan pernyataan bahwa memilih Sliwa justru membantu Mamdani.
Trump bahkan menyebutkan, “Terlepas jika Anda mendukung Cuomo, sebenarnya Anda tidak punya pilihan. Anda harus memilihnya dan berharap ia melakukan pekerjaan yang luar biasa.”.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: