BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 10:38 WIB

Tragedi Penganiayaan Mahasiswa di Sibolga: Lima Tersangka Ditangkap

Tragedi Penganiayaan Mahasiswa di Sibolga: Lima Tersangka DitangkapTragedi Penganiayaan Mahasiswa di Sibolga: Lima Tersangka Ditangkap

Polri berhasil menangkap lima orang tersangka terkait dengan kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya Arjuna Tamaraya, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, di Masjid Agung Sibolga.

Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat dini hari, saat Arjuna sedang beristirahat di masjid, sebelum diserang oleh sekelompok pria.

Rangkaian Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Masjid Agung Sibolga, Sumatra Utara. Menurut keterangan resmi dari AKP Rustam E. Silaban, Kasat Reskrim Polres Sibolga, Arjuna berusaha beristirahat di masjid sebelum dilarang oleh salah satu tersangka.

Awalnya, Arjuna terlelap di masjid. Hal ini memicu kemarahan Zulham Piliang, yang kemudian memanggil teman-temannya untuk menganiaya Arjuna setelah ditegur.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang

Tindakan Kekerasan dan Konsekuensinya

Akibat penganiayaan, Arjuna mengalami luka serius setelah diinjak dan dipukuli. Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa korban diseret keluar masjid, hingga kepalanya terbentur anak tangga saat proses tersebut.

Kasus ini juga mencakup tindakan pelecehan, di mana salah satu tersangka, Syazwan Situmorang, dilaporkan mencuri uang dari korban. Semua tindakan kekerasan ini berkontribusi pada kondisi parah yang dialami Arjuna.

Proses Penangkapan dan Hukum

Polres Sibolga segera memulai penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Lima tersangka, termasuk Zulham Piliang, Hasan Basri, Syazwan Situmorang, Rismansyah Efendi Caniago, dan Chandra Lubis, berhasil ditangkap dalam beberapa tahap.

Tiga tersangka ditangkap saat berusaha melarikan diri, sementara dua tersangka lainnya ditangkap di lokasi terpisah, dengan salah satu diantar oleh keluarganya. Mereka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tragedi Penganiayaan Mahasiswa di Sibolga: Lima Tersangka Ditangkap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!