BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 03 NOVEMBER 2025 • 11:38 WIB

Penganiayaan Fatal di Masjid Agung Sibolga: Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Masih Buron

Penganiayaan Fatal di Masjid Agung Sibolga: Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Masih BuronPenganiayaan Fatal di Masjid Agung Sibolga: Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Masih Buron

Polisi telah menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam penganiayaan Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN

Kejadian tragis ini dilatarbelakangi oleh larangan tidur di masjid, yang berujung pada tindakan penganiayaan yang fatal.

Rincian Kejadian di Masjid Agung Sibolga

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (31/10) sekitar pukul 03.30 WIB di Masjid Agung Sibolga. Korban, Arjuna Tamaraya, diduga beristirahat di dalam masjid tanpa izin dari pelaku.

ZP alias A, salah satu pelaku, merasa tersinggung melihat korban tidur dan segera memanggil empat pelaku lain untuk menghadapi Arjuna. Mereka melakukan kekerasan kepada korban di dalam masjid.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, menjelaskan bahwa tindakan para pelaku telah menyebabkan Arjuna diseret keluar dari masjid dalam kondisi tidak berdaya setelah dianiaya.

Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat

Metode Penganiayaan dan Dampaknya

Selama proses penganiayaan, kepala korban terbentur anak tangga saat diseret. Para pelaku tidak hanya memukuli, tetapi juga menginjak korban, menggambarkan kekerasan yang ekstrem.

Salah satu pelaku, SS, melemparkan buah kelapa ke arah korban dan dalam kondisi panik, mencuri uang senilai Rp 10 ribu dari saku celana Arjuna.

Akibat penganiayaan yang parah tersebut, Arjuna Tamaraya kehilangan nyawanya, mendorong pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang terlibat.

Tindak Lanjut Penegakan Hukum

Saat ini, polisi telah menangkap tiga pelaku, di antaranya ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS (40). Namun, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

AKP Rustam E Silaban memastikan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban semua pelaku terkait tindakan yang telah mengakibatkan kematian.

Kasus ini menarik perhatian publik, menyoroti batasan dan hak-hak individu saat berada di tempat ibadah seperti masjid.

Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penganiayaan Fatal di Masjid Agung Sibolga: Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Masih Buron

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!