Menteri Keuangan Mengungkapkan Harga Sebenarnya LPG 3 Kg dan Dampaknya
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa harga asli dari Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kg mencapai Rp 42.750 per tabung.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Sementara itu, masyarakat hanya membayar Rp 12.750 per tabung berkat subsidi pemerintah yang menanggung selisih harga tersebut.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Purbaya menjelaskan mengenai komitmen pemerintah untuk menjaga aksesibilitas energi bagi masyarakat melalui subsidi. Anggaran ini merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan untuk menanggung perbedaan antara harga keekonomian dan harga yang dibayarkan oleh masyarakat.
Melalui penyaluran LPG 3 Kg, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung. Purbaya menyatakan, 'Selama ini pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui pemberian subsidi energi non energi.'
Pentingnya gas LPG dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama sebagai bahan bakar rumah tangga, menunjukkan mengapa subsidi ini diperlukan. Subsidi ini berperan dalam menjaga ketersediaan energi yang dibutuhkan oleh banyak kalangan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR
Berdasarkan pemantauan pada 7 Oktober 2025, harga jual LPG 3 Kg di pangkalan-pangkalan resmi masih berlaku dengan tarif tertinggi sebesar Rp 19.000 per tabung, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan di kawasan Tangerang Selatan.
Contoh nyata dapat dilihat pada Pangkalan LPG Ayanih, di mana harga tersebut masih ditetapkan sesuai dengan arahan pemerintah. Seorang petugas di pangkalan itu mengonfirmasi, '(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000.'
Sementara itu, pada layanan pengecer seperti di Toko Jejen, harga jual LPG tercatat sebesar Rp 22.000 per tabung. Penjaga toko menjelaskan, '(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000, diantar,' yang menunjukkan adanya biaya tambahan untuk pengantaran.
Subsidi LPG 3 Kg merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga kestabilan harga energi yang vital bagi masyarakat. Harapan pemerintah dengan harga subsidi yang lebih rendah adalah untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga.
Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa meskipun harga yang tertera lebih murah, selisih harganya cukup besar menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan subsidi ke depan. Ini menjadi isu penting untuk dibahas lebih lanjut.
Purbaya menekankan bahwa subsidi ini tidak hanya berlaku untuk LPG 3 Kg, tetapi juga untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan energi yang terjangkau.
Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: