Produser Hollywood David Brian Pearce Dijatuhi Vonis 146 Tahun Penjara
David Brian Pearce, seorang produser Hollywood, menerima vonis 146 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam serangkaian kejahatan serius, termasuk pembunuhan dua perempuan.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Vonis tersebut dikeluarkan oleh Kejaksaan Distrik Los Angeles pada 29 Oktober 2025, setelah Pearce dinyatakan bersalah pada Februari 2025.
Pearce, 42 tahun, dihukum atas dua tuduhan pembunuhan tingkat pertama yang berkaitan dengan kematian Christy Giles, 24 tahun, dan Hilda Cabrales-Arzola, 26 tahun. Kedua wanita tersebut ditemukan tewas akibat overdosis obat terlarang setelah dijadwalkan bertemu Pearce di sebuah pesta pada November 2021.
Wakil Jaksa Distrik, Seth Carmack, mengungkapkan bahwa Pearce membius kedua korban dan membawa mereka ke apartemennya di Beverly Hills dalam kondisi tidak sadar. Setelah gagal mendapatkan layanan taksi, Pearce dan teman sekamarnya, aktor Brandt Osborn, membawa korban ke rumah sakit terpisah.
Christy Giles ditemukan tewas di luar rumah sakit akibat campuran obat-obatan, sementara Cabrales-Arzola meninggal setelah mengalami gagal organ.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Tidak hanya terbukti bersalah atas pembunuhan, Pearce juga dihukum atas tuduhan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap tujuh perempuan lainnya antara tahun 2007 hingga 2021. Tuduhan ini menunjukkan pola perilaku berbahaya dari Pearce yang telah berlangsung lama.
Jaksa menegaskan bahwa Pearce telah menimbulkan risiko tidak hanya kepada para korban langsung, tetapi juga terhadap masyarakat luas. 'Ia tidak hanya seorang pemerkosa, tetapi kini juga dianggap seorang pembunuh,' ucap jaksa menandakan beratnya kejahatan yang dilakukannya.
Teman sekamar Pearce, Brandt Osborn, juga ditangkap dalam kasus ini dan diadili sebagai kaki tangan. Saat ini, Osborn sedang menunggu jadwal sidang ulang setelah sidangnya sebelumnya dibatalkan.
Sumber dari kejaksaan menyebutkan bahwa Pearce memiliki pola perilaku berbahaya yang mengancam keselamatan banyak orang. Kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi pihak lain terkait penanganan kejahatan serius.
Kejaksaan berkomitmen untuk menyelidiki lebih dalam mengenai semua tindakan kriminal Pearce demi memberikan keadilan yang setimpal bagi para korban. Vonis ini menjadi langkah penting dalam memberi efek jera tidak hanya kepada Pearce, tetapi juga kepada para pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan lainnya.
Dalam pernyataan resmi, kejaksaan berharap proses hukum ini dapat memicu kesadaran untuk melawan kejahatan yang terjadi di masyarakat.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: