Pemerintah Tanggung Pajak Karyawan Sektor Pariwisata Hingga Akhir 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan di sektor pariwisata selama periode Oktober hingga Desember 2025.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 20 Oktober, dengan tujuan utama mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan mencantumkan Pasal 4A yang menetapkan bahwa insentif pajak ini berlaku dari Oktober hingga Desember 2025.
Sektor-sektor yang mendapatkan insentif ini mencakup hotel, agen perjalanan, restoran, dan penyelenggara pertemuan (MICE), yang memiliki peran penting dalam industri pariwisata.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dorongan yang signifikan kepada pemulihan sektor pariwisata yang sempat terpuruk akibat pandemi.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Pasal 5 ayat 1 dari PMK menjelaskan bahwa PPh yang ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja saat memberikan penghasilan kepada pekerja.
"Pembayaran tunai pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak," tegas Menteri Keuangan.
Awalnya, kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor industri padat karya, namun kini mencakup juga sektor pariwisata.
Pembebasan PPh bagi karyawan sektor pariwisata merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan akan berlanjut hingga 2026, dengan proyeksi penerima mencapai 1,7 juta orang.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing sektor pariwisata sekaligus meningkatkan lapangan pekerjaan di Indonesia.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: