BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 27 OKTOBER 2025 • 16:12 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Delpedro Rismansyah

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Delpedro RismansyahHakim Tolak Permohonan Praperadilan Delpedro Rismansyah

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah. Penolakan ini berkaitan dengan dugaan penghasutan yang berujung pada aksi demonstrasi yang ricuh.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Keputusan tersebut diambil pada 27 Oktober 2025, menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menunjukkan bukti relevan dan melakukan prosedur yang sesuai dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Putusan Hakim Terkait Bukti Kasus

Dalam putusannya, hakim mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya telah memeriksa para saksi dan menemukan bukti berupa tangkapan layar media sosial yang relevan. Pemeriksaan ini berlangsung dari 25 hingga 29 Agustus 2025, menghasilkan data penting yang mendukung pengungkapan kasus ini.

Pada 29 Agustus 2025, Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara yang berujung pada peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini mencerminkan adanya tindak lanjut yang signifikan dalam kasus yang melibatkan Delpedro.

Hakim menyatakan bahwa pemberitahuan kepada keluarga Delpedro mengenai penetapan status tersangka dan penangkapan telah dilakukan secara benar. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran prosedural dalam proses penangkapan tersebut.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Sahnya Alat Bukti dan Proses Hukum

Pengadilan menekankan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, semua alat bukti yang diperoleh dinyatakan sah.

Hakim menyatakan, "Menimbang bahwa dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 185 KUHAP."

Keputusan ini menegaskan bahwa status Delpedro sebagai tersangka tetap berlanjut dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Dampak dan Implikasi Selanjutnya

Selain Delpedro, pengadilan juga mencatat terdapat empat orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka meliputi Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein, semuanya kini dalam status tahanan.

Sebelumnya, Delpedro dan rekan-rekannya mengajukan permohonan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Dengan penolakan permohonan praperadilan ini, status mereka sebagai tersangka tetap diperkuat.

Keputusan ini dapat memberi sinyal tentang sikap tegas aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi, yang menjadi sorotan publik.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Delpedro Rismansyah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!