Usulan Penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2026
Pemerintah Indonesia telah mengusulkan penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 sebesar Rp 1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Dengan usulan ini, calon jemaah haji diharapkan hanya membayar sekitar Rp 54.924.000 dari total biaya penyelenggaraan yang mencapai Rp 88.409.365.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan untuk 2026 adalah Rp 88.409.365.
Dari jumlah tersebut, 62 persen atau sekitar Rp 54,9 juta akan ditanggung langsung oleh jemaah, sementara pihak pemerintah akan menutupi sisanya melalui dana optimalisasi.
Dahnil menegaskan pentingnya penurunan biaya ini menggunakan prinsip efisiensi dan efektivitas agar kualitas layanan haji tetap terjaga.
Berdasarkan data tersebut, tentunya ini menjadi kabar baik bagi banyak calon jemaah haji yang menunggu kesempatan untuk melaksanakan ibadah ini.
Biaya yang akan ditanggung langsung oleh jemaah terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu biaya penerbangan pulang-pergi yang mencapai Rp 33,1 juta.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Selain itu, terdapat akomodasi di Mekkah sebesar Rp 14,65 juta, akomodasi di Madinah senilai Rp 3,87 juta, dan biaya hidup sebesar Rp 3,3 juta.
Dahnil menjelaskan bahwa penghitungan biaya ini didasarkan pada asumsi-asumsi tertentu agar hasil yang diusulkan bisa dianggap wajar bagi calon jemaah.
Melalui perhitungan ini, pemerintah berupaya agar pelaksanaan ibadah haji dapat berlangsung dengan baik meskipun dalam batasan biaya yang diusulkan lebih rendah.
Komisi VIII DPR RI telah mengadakan rapat untuk membahas BPIH tahun 2026 pada tanggal 27 Oktober 2025.
Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menginformasikan bahwa rapat tersebut merupakan lanjutan dari pembentukan panitia kerja khusus yang ditugaskan untuk membahas biaya haji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: