Gunung Semeru Kembali Aktif: 119 Letusan Dalam 24 Jam
Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, kembali mengalami letusan signifikan dengan 119 kali letusan tercatat dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Kolom letusan mencapai tinggi antara 300 hingga 1.000 meter dengan awan abu kelabu tebal yang mengarah ke barat daya.
Pos Pengamatan Gunung Semeru melaporkan letusan yang terjadi dari pukul 00.00 hingga 24.00 WIB pada tanggal 26 Oktober 2025. Selain letusan, gunung ini juga mengalami 7 kali guguran, 24 kali hembusan, dan 6 kali gempa tektonik jauh.
Menurut Sigit Rian Alfian, petugas dari Pos Pengamatan, 'Gunung Semeru mengalami 119 kali letusan dalam 24 jam terakhir. Status masih level 2 atau waspada.' Aktivitas vulkanik ini menunjukkan tingkat kewaspadaan yang tinggi bagi kawasan sekitarnya.
Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dampak dari aktivitas letusan ini dapat mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar Gunung Semeru. Oleh karena itu, petugas mengimbau penduduk untuk tidak melakukan aktivitas dalam radius 8 kilometer dari puncak gunung.
Petugas juga mengingatkan agar warga tetap waspada terhadap potensi awan panas guguran dan lahar di sepanjang aliran sungai yang berawal dari gunung. 'Kami mengimbau kepada warga agar tidak beraktivitas sejauh 8 kilometer dari puncak, serta mewaspadai potensi awan panas serta banjir lahar,' tegas Sigit.
Hingga saat ini, status aktivitas Gunung Semeru berada di Level II atau Waspada. Meskipun letusan sering terjadi, belum ada peningkatan status yang memerlukan evakuasi masyarakat.
Situasi ini memerlukan kewaspadaan dari pemerintah dan masyarakat dengan memantau perkembangan gunung. Informasi akurat dan cepat sangat penting untuk menjaga keselamatan warga di sekitar daerah terdampak.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: