Selebgram Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Selebgram Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Pemeriksaan berlangsung di gedung Awaloedin Djamin pada Jumat, 24 Oktober 2025, dan berlangsung kondusif dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Lisa Mariana dan kuasa hukumnya, John Boy Nababan, tiba di Bareskrim Polri pada pukul 14.40 siang dan keluar setelah selesai pemeriksaan sekitar pukul 19.26.
Menurut John, pemeriksaan tersebut terdiri dari 44 pertanyaan yang berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pihak Ridwan Kamil.
Ia menyatakan, 'Puji Tuhan, hari ini tadi sudah selesai pemeriksaan sebagai tersangka buat Lisa Mariana,' mengekspresikan rasa syukurnya terhadap proses yang berlangsung.
John juga menambahkan, 'Kami juga terima kasih kepada Cyber Bareskrim, tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami.'
Lisa Mariana juga mengungkapkan bahwa ia merasa proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan kooperatif dalam menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Ia menyatakan, 'Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala.'
Pernyataan ini menunjukkan rasa syukur serta kepatuhannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Lisa melanjutkan, 'Sudah itu saja, terima kasih,' menandakan akhir dari keterangannya.
Perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil berawal dari pernyataan Lisa bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil dan mengakibatkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung.
Ridwan Kamil membantah klaim tersebut, sekaligus melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan mencapai Rp 105 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: