BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 24 OKTOBER 2025 • 11:38 WIB

Legalisasi Umrah Mandiri: Dampak dan Tantangan bagi Jemaah di Indonesia

Legalisasi Umrah Mandiri: Dampak dan Tantangan bagi Jemaah di IndonesiaLegalisasi Umrah Mandiri: Dampak dan Tantangan bagi Jemaah di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah resmi melegalkan perjalanan umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang membawa implikasi signifikan tidak hanya untuk ekonomi tetapi juga bagi jemaah di tanah air.

Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Kebijakan ini memunculkan berbagai risiko, terutama terkait pengawasan jemaah dan potensi hilangnya nilai spiritual dalam praktik umrah.

Dampak Ekonomi dari Legalisasi Umrah Mandiri

Salah satu dampak utama dari legalisasi umrah mandiri adalah hilangnya kedaulatan ekonomi umat. Zaky Zakaria, Sekretaris Jenderal Amphuri, mencatat bahwa lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia bergantung pada sektor haji dan umrah.

Ketika kegiatan umrah beralih ke sistem global, dana umat berpotensi mengalir ke luar negeri, yang mengancam penghasilan tenaga kerja domestik dan struktur ekonomi lokal yang selama ini terbangun.

Zaky juga mengingatkan bahwa legalisasi umrah mandiri mempengaruhi pengawasan terhadap jemaah. PPIU yang terakreditasi menawarkan perlindungan lebih baik dibandingkan dengan marketplace asing yang tidak memiliki mekanisme pengawasan yang sama.

Selain itu, mengalihkan nilai tambah jasa ke luar negeri dapat mengurangi potensi pajak dan devisa negara, seperti yang diungkapkan Zaky, "Legalisasi umrah mandiri justru mengalihkan nilai tambah jasa ke luar negeri."

Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan

Kekhawatiran akan Hilangnya Nilai Spiritual

Zaky Zakaria menegaskan bahwa jika keberangkatan umrah dikelola oleh platform global yang berorientasi profit, nilai spiritual umrah bisa tergeser menjadi transaksi komersial. Hal ini rentan merusak ekosistem umat yang sudah dibangun melalui lembaga-lembaga seperti pesantren.

PPIU yang terhubung dengan pesantren berperan dalam pembinaan spiritual jemaah, sehingga peralihan ini berpotensi menghilangkan akar spiritual dari tradisi umrah. Zaky mengatakan, "Jemaah akan sering menemui kesulitan tanpa adanya panduan dari pihak yang memahami seluk-beluk perjalanan umrah."

Kesenjangan di antara jemaah yang membutuhkan dukungan dan bimbingan semakin mengkhawatirkan. Dia mengingatkan bahwa nilai-nilai yang ada dalam praktik umrah selama ini tidak boleh tergerus oleh sistem baru yang dibawa oleh legalisasi ini.

Keterbatasan bagi Jemaah Umrah Mandiri

Walaupun umrah mandiri telah disetujui, jemaah harus tetap mematuhi regulasi tertentu. Zaky menjelaskan bahwa mereka diharuskan menggunakan layanan penyedia yang terdaftar dan mengikuti proses melalui sistem informasi resmi pemerintah.

Artinya, umrah mandiri tidak sepenuhnya tanpa batasan; jemaah memerlukan dukungan dari pihak penyedia layanan yang sudah diakui oleh pemerintah. "Jamaah tetap bergantung pada penyedia layanan yang disediakan pemerintah dalam Sistem Informasi Kementerian," ujarnya.

Di sisi lain, Zaky menggarisbawahi bahwa jemaah umrah mandiri tidak akan memperoleh pembinaan manasik yang penting. Jika terjadi masalah seperti gagal berangkat atau penipuan, mereka berada dalam posisi kerugian tanpa adanya pihak yang bertanggung jawab.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Legalisasi Umrah Mandiri: Dampak dan Tantangan bagi Jemaah di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!