Ditiadakannya Car Free Day di Jakarta: Fokus pada Jakarta Running Festival 2025
Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, akan ditiadakan pada Minggu, 26 Oktober 2025. Keputusan ini sejalan dengan pelaksanaan Jakarta Running Festival 2025 yang membutuhkan pengaturan lalu lintas khusus.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa kegiatan ini memerlukan pengamanan ekstra untuk menjamin keselamatan peserta dan pengguna jalan lainnya.
Penghentian Car Free Day sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Ini menunjukkan perlunya pengaturan lalu lintas yang lebih terstruktur selama acara besar.
Menurut Syafrin Liputo, acara Jakarta Running Festival 2025 membutuhkan langkah-langkah pengamanan lebih untuk menghindari potensi kecelakaan dan memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas di sepanjang rute yang dilalui peserta festival. Modifikasi ini diharapkan bisa meminimalkan gangguan terhadap lalu lintas umum.
Dengan adanya rekayasa lalu lintas ini, diharapkan pelaksanaan Jakarta Running Festival 2025 bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan, sekaligus menjaga arus lalu lintas di area tersebut.
Syafrin Liputo mendorong peserta untuk memanfaatkan transportasi umum, seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan Commuter Line. Penggunaan transportasi umum diharapkan dapat mengurangi kepadatan di jalan.
Dinas Perhubungan meminta agar peserta mematuhi jadwal operasional transportasi yang akan tersedia selama dua hari festival berlangsung untuk memastikan kelancaran perjalanan.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: