KBRI Memulangkan 67 WNI Korban Sindikat Penipuan di Kamboja
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh akan segera memulangkan 67 dari total 110 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban sindikat online scam di Kamboja.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Langkah ini merupakan respon terhadap situasi yang berkembang di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja, di mana kericuhan terjadi saat WNI berupaya melarikan diri dari praktik penipuan tersebut.
Sebanyak 110 WNI telah diamankan dan kini berada di Detensi Imigrasi Preak Pnov, Phnom Penh. Beberapa dari mereka dijadwalkan untuk dipulangkan ke Indonesia pada 22 hingga 24 Oktober 2025.
KBRI menyatakan bahwa mereka akan terus memberikan perlindungan dan memastikan proses pemulangan berjalan lancar. Hal ini menandakan upaya diplomatik untuk menangani penyebaran penipuan online di kawasan tersebut.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR
Sejak 17 Oktober 2025, KBRI Phnom Penh telah berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja dan pihak terkait lainnya. Langkah ini diambil untuk menangani kericuhan yang terjadi ketika para WNI berusaha melarikan diri.
KBRI menegaskan pentingnya melindungi kepentingan WNI dan berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum serta konsuler bagi yang terjebak dalam situasi ini.
Kasus penipuan online yang menimpa warga negara Indonesia bukanlah hal yang baru. Kementerian Luar Negeri RI sebelumnya mengungkapkan bahwa sekitar 10.000 WNI terlibat dalam kasus serupa di 10 negara, termasuk Kamboja.
Kasus ini menunjukkan perlunya penyuluhan lebih lanjut bagi WNI mengenai risiko yang dihadapi saat bekerja di luar negeri serta langkah-langkah pencegahan yang bisa diambil.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: