Sanksi Peringatan Keras untuk Ketua KPU Karena Penggunaan Jet Pribadi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan empat anggotanya akibat penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas yang tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR
Penggunaan jet pribadi tersebut terjadi dalam 59 kesempatan dengan total anggaran mencapai Rp 90 miliar pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Mochammad Afifuddin bersama Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat menggunakan jet pribadi sebanyak 59 kali.
DKPP menyatakan bahwa penggunaan tersebut tidak sesuai dengan tujuan distribusi logistik yang diharapkan.
Menurut Ratna Dewi Pettalolo, anggota DKPP, tidak ada satu pun rute perjalanan yang relevan dengan distribusi logistik yang semestinya.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait akuntabilitas penggunaan anggaran KPU dalam pelaksanaan tugas mereka.
KPU beralasan bahwa penggunaan jet pribadi dilakukan untuk memantau logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Namun, data menunjukkan bahwa tujuan dari 59 perjalanan tersebut tidak mencakup daerah 3T dan terdapat penerbangan komersial yang layak untuk tujuan yang sama.
Salah satu perjalanan bahkan mengarah ke Bali, yang untuk kegiatan monitoring tetapi tidak ada misi distribusi logistik yang jelas.
Selain itu, terdapat perjalanan ke luar negeri, termasuk Kun Lumpur, untuk memeriksa perhitungan suara yang juga menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi penggunaan sumber daya.
Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati keputusan DKPP melalui pesan singkat.
"Kita hormati putusan DKPP," ucap Afifuddin, menunjukkan sikap menerima sanksi yang ditegaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: