BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 20:13 WIB

Pembangunan Rumah Pensiun Presiden Joko Widodo Mendekati Tahap Akhir

Pembangunan Rumah Pensiun Presiden Joko Widodo Mendekati Tahap AkhirPembangunan Rumah Pensiun Presiden Joko Widodo Mendekati Tahap Akhir

Pembangunan rumah pensiun Presiden Joko Widodo di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, mendekati tahap penyelesaian akhir dengan progres sekitar 90 hingga 95 persen.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran

Proyek yang terletak di Desa Blulukan ini sudah memasuki tahap finishing, meskipun tanggal penyelesaian akhir belum bisa dipastikan.

Detail Proyek Rumah Pensiun

Rumah pensiun Joko Widodo terletak di Jalan Adi Sucipto dan saat ini sedang dalam tahap akhir penyelesaian.

Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, mengungkapkan bahwa aktivitas finishing telah mencapai 90 hingga 95 persen, tetapi tidak ada kepastian kapan proyek ini sepenuhnya selesai.

Bagian depan rumah dilengkapi dengan tanaman berbunga dan pepohonan, memberikan kesan asri, sementara bagian belakang menampilkan bangunan dua lantai yang dirancang berbentuk huruf L.

Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Pengawasan dan Keamanan Proyek

Slamet Wiyono menyatakan bahwa dia tidak memiliki informasi mengenai bagian dalam rumah pensiun tersebut karena tidak pernah masuk ke dalamnya, menyebutkan, 'Kita belum pernah lihat (rumah tersebut) di lantai. Selama ini pekerjaan lancar.'

Mengenai pengamanan, ia menjelaskan bahwa pihak kontraktor bertanggung jawab atas keamanan proyek ini, dan pihak desa belum pernah diundang untuk berkoordinasi dalam hal tersebut.

Ia menambahkan, 'Sejauh ini kami lihat pengamanan dari security kontraktor,' menunjukkan bahwa pengawasan terutama dilakukan oleh tenaga keamanan dari kontraktor.

Legalitas dan Dasar Hukum Pemberian Rumah

Rumah pensiun yang dibangun saat ini berdasarkan Pasal 8 UU 7/1978 yang mengatur Hak Keuangan/Administratif untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah mengabdi dengan hormat.

Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2014 menegaskan bahwa mantan presiden dan wakil presiden berhak atas satu rumah pensiun, meskipun mereka telah menjabat lebih dari satu periode.

Jokowi mengungkapkan, 'Ya, belum ada serah terima ke saya,' saat meninjau progres rumah pensiun pada awal Agustus lalu, menandakan bahwa proyek ini masih dalam proses penyelesaian.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pembangunan Rumah Pensiun Presiden Joko Widodo Mendekati Tahap Akhir

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!