Peringatan Keras DKPP untuk KPU Terkait Penyewaan Private Jet
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU RI akibat penyewaan private jet yang tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa penyewaan tersebut tidak konsisten dengan misi distribusi logistik Pemilu 2024.
DKPP menjatuhkan keputusan peringatan keras dalam sidang putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 pada Selasa, 21 Oktober 2025. Keputusan ini didasarkan pada penyewaan private jet mewah oleh anggota KPU yang tidak sejalan dengan rencana operasional mereka.
Dalam proses sidang, DKPP mencatat bahwa private jet disewa untuk mengelola distribusi logistik selama pemilu. Namun, bukti menunjukkan penggunaan jet tersebut melampaui tujuan awal yang telah ditetapkan.
Menurut anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, jenis private jet yang disewa adalah Embraer Legacy 650, dengan dua nomor registrasi penerbangan, yaitu VVCLL dan PKRJA.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
DKPP mengungkapkan bahwa KPU berargumen bahwa penyewaan jet tersebut merupakan langkah strategis dalam kondisi darurat mengingat masa kampanye hanya berlangsung 75 hari. Namun, praktik ini dianggap tidak sesuai dengan etika dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan analisis, private jet tersebut digunakan sebanyak 59 kali untuk berbagai keperluan, termasuk ke lokasi yang tidak masuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Raka Sandi menegaskan, "Pada faktanya, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik."
Kegiatan yang dilakukan termasuk monitoring logistik dan menghadiri bimbingan teknis. Tindakan ini jelas memperlihatkan perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan yang terjadi di lapangan serta menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dalam pengelolaan anggaran.
DKPP memandang penggunaan private jet tersebut sebagai pelanggaran etika yang serius bagi penyelenggara pemilu. Hal ini khususnya berkenaan dengan pemilihan jenis transportasi yang tergolong mewah dan eksklusif.
"DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V dan Teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu," ujar Ratna Dewi Pettalolo, anggota DKPP, saat membacakan keputusan.
Di dalam keputusan tersebut, DKPP mencatat sanksi berupa peringatan keras yang dikenakan kepada Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU RI dan empat anggota lainnya, serta Sekretaris Jenderal KPU RI. Langkah ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan integritas dalam pengelolaan pemilu.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: