Pemerintah DKI Jakarta Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing untuk Konsumsi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat dan organisasi terkait, dan merupakan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa proses penerbitan Pergub ini telah melalui rapat khusus sebelum keputusan diumumkan.
Dalam rapat tersebut, Pramono menyatakan, 'Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub terkait anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan.'
Janji mengenai penerbitan Pergub tersebut juga disampaikan kepada organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) saat audiensi pada 13 Oktober 2025.
DMFI mengusulkan larangan ini untuk melindungi hewan peliharaan dari praktik perdagangan yang merugikan.
Pramono menegaskan pentingnya langkah ini untuk melindungi hewan peliharaan dengan mengacu pada Undang-Undang Pangan yang melarang konsumsi daging anjing dan kucing.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Ia menyatakan, 'Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi.'
Salah satu alasan mendasar keputusan ini adalah pencegahan penyebaran rabies yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan praktik penjagaan anjing dan kucing ilegal dapat diminimalkan.
Langkah ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat dan para aktivis perlindungan hewan karena dianggap penting untuk kesejahteraan hewan.
Banyak yang optimis bahwa Pergub ini akan menjadi payung hukum yang jelas untuk melindungi anjing dan kucing dari tindakan merugikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: