BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 17 OKTOBER 2025 • 15:55 WIB

Hotel Sultan Menghadapi Sengketa Hukum dengan Pemerintah Terkait Tagihan Royalti

Hotel Sultan Menghadapi Sengketa Hukum dengan Pemerintah Terkait Tagihan RoyaltiHotel Sultan Menghadapi Sengketa Hukum dengan Pemerintah Terkait Tagihan Royalti

PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, menegaskan tidak mengetahui adanya tagihan royalti sebesar Rp742 miliar dari pemerintah terkait penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Pernyataan ini disampaikan oleh Yunus Yamanie, General Affairs Hotel Sultan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN

Yunus Yamanie menambahkan bahwa masalah ini merupakan bagian dari sengketa hukum yang berdampak signifikan pada tingkat hunian hotel, yang menurun drastis sejak Maret 2025.

Pernyataan dari General Affairs Hotel Sultan

Dalam persidangan pada 16 Oktober 2025, Yunus Yamanie mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mendengar tentang tagihan royalti dari Menteri Sekretaris Negara maupun Pusat Pengelolaan Komplek GBK. 'Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut,' tuturnya.

Yunus juga menjelaskan dampak dari penutupan akses yang dilakukan pemerintah. Tingkat hunian hotel kini merosot di bawah 20 persen, dari rata-rata sebelumnya yang mencapai 90 persen.

Banyak calon tamu yang membatalkan pemesanan kamar karena kesulitan akses akibat sengketa hukum tersebut. 'Hal ini meresahkan karyawan serta menurunkan kepercayaan pelanggan,' tambahnya.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis

Gugatan Pemerintah Terhadap PT Indobuildco

Sebelumnya, pemerintah menggugat PT Indobuildco untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS, setara dengan Rp742,5 miliar, untuk penggunaan lahan negara dari 2007 hingga 2023. Gugatan ini menjadi perhatian karena jumlah tersebut telah mencakup bunga dan denda.

Kharis Sucipto, kuasa hukum Mensesneg, menjelaskan bahwa jumlah gugatan telah diperhitungkan dengan prinsip kehati-hatian. 'Semuanya sudah dihitung dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),' ujarnya.

Proses hukum ini tengah berlanjut dengan nomor perkara 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, di mana Mensesneg dan PPKGBK bertindak sebagai penggugat.

Dampak Lanjutan dari Sengketa

Akibat sengketa ini, Hotel Sultan menghadapi tantangan besar dalam menarik pengunjung. Penutupan akses oleh pemerintah menjadi penyebab utama penurunan okupansi hotel.

Menurut Yunus Yamanie, situasi ini menyebabkan keresahan di kalangan staf dan pelanggan yang khawatir akan status hukum hotel. Banyak tamu yang beralih mencari alternatif akomodasi.

Pihak hotel berharap dapat menyelesaikan sengketa ini secepatnya untuk memulihkan kepercayaan pelanggan yang kini berkurang akibat kondisi hukum yang berkepanjangan.

Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Hotel Sultan Menghadapi Sengketa Hukum dengan Pemerintah Terkait Tagihan Royalti

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!