Pengadilan Hambali Dimulai Bulan November di AS: Kewarganegaraan Masih Menjadi Perdebatan
Menko Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengumumkan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, akan mulai diadili di Amerika Serikat pada bulan November mendatang.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR
Pernyataan ini disampaikan setelah Yusril menerima informasi dari Duta Besar Amerika Serikat, meskipun rincian mengenai kasus tersebut masih minim.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa informasi mengenai dimulainya proses pengadilan Hambali diterima setelah kunjungan Duta Besar Amerika Serikat ke kantornya. "Berita terakhir yang kami dengar bahwa pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini," ungkap Yusril saat konferensi pers di Jakarta.
Yusril menambahkan bahwa tidak banyak informasi baru yang diperoleh dari Duta Besar. "Tapi dia mengatakan dia pun belum banyak informasi mengenai masalah ini, hanya dengar-dengar katanya sekitar bulan November akan diadili di Amerika Serikat," lanjutnya.
Pemerintah Indonesia kini menunggu kepastian terkait status kewarganegaraan Hambali. Hal ini menjadi krusial untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kemungkinan pemulangannya ke tanah air.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Dalam kesempatan berbeda, Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia belum mendapat kepastian mengenai kewarganegaraan Hambali. "Sampai hari ini pemerintah Indonesia pun belum jelas betul tentang status kewarganegaraan Hambali ini," ujarnya.
Selama lebih dari 20 tahun ditahan di Guantanamo, Hambali juga tidak berkomunikasi dengan perwakilan pemerintah Indonesia. "Karena selama lebih dari 20 tahun dia ditahan di Guantanamo itu hampir nggak ada komunikasi antara yang bersangkutan dan perwakilan kita, walaupun ada pengacara di Jakarta," tambah Yusril.
Ketika ditangkap di Thailand, Hambali memegang paspor Spanyol dan Thailand, bukan Indonesia. "Ketika dicek, apa sebenarnya kewarganegaraan Hambali ini? Belum bisa dipastikan karena dia menunjukkan paspor negara lain," jelasnya.
Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang kewarganegaraan, warga negara yang memperoleh kewarganegaraan negara lain otomatis kehilangan status kewarganegaraannya di Indonesia. "Apabila warga negara Indonesia itu menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, ya otomatis gugur status warga negara Indonesianya," tuturnya.
Pemerintah Indonesia saat ini mempertimbangkan keuntungan yang mungkin diperoleh jika Hambali tidak lagi menjadi warga negara Indonesia. "Kita mau menunggu apa sebenarnya putusan pengadilan itu, nanti akan menjadi jelas apa sebenarnya kewarganegaraan dari Hambali ini," ujar Yusril.
Kembali ke Indonesia mungkin akan dipertimbangkan berdasarkan putusan pengadilan militer AS. "Kalau memang dia bukan warga negara Indonesia dan pemerintah Indonesia melihat dulu keadaannya, apakah ada manfaatnya dia kembali ke Indonesia atau tidak," tutup Yusril.
Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: