Program Magang Berbayar oleh Pemerintah Dimulai 15 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia akan meluncurkan program magang berbayar mulai 15 Oktober 2025 yang dirancang untuk membantu lulusan perguruan tinggi memasuki dunia kerja.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Program ini akan berlangsung selama enam bulan dan diharapkan dapat memberikan pelatihan dan pengalaman yang berharga bagi peserta.
Program magang ini merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi 2025, bertujuan untuk memberikan pelatihan kerja kepada lulusan perguruan tinggi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pelaksanaan magang ini diadakan di industri dengan pendampingan dari mentor yang berpengalaman.
Calon peserta diharuskan untuk mendaftar melalui aplikasi SIAPKerja, yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan platform aplikasi populer.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Calon peserta harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya adalah Warga Negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan yang valid.
Peserta juga harus merupakan lulusan program pendidikan diploma atau sarjana dalam waktu satu tahun sebelum pendaftaran magang serta berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar.
Setelah mendaftar, peserta wajib mengisi data diri dan mengikuti proses verifikasi yang ditetapkan.
Selama program magang, peserta akan mendapatkan gaji atau uang saku yang ditransfer secara bulanan.
Menurut pasal 11 dalam aturan yang berlaku, besaran gaji akan ditentukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan dibayarkan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk.
Bank-bank tersebut meliputi PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, dan beberapa bank lainnya untuk memberikan kemudahan dalam penyaluran dana.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: