Menteri Keuangan Inspeksi Mendadak di Bank Mandiri untuk Tinjau Penyaluran Dana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak di Kantor PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 6 Oktober 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau penyaluran dana pemerintah yang telah disalurkan kepada masyarakat.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya mengungkapkan bahwa Rp55 triliun dana yang telah disalurkan kini sudah terserap 70 persen dalam bentuk kredit. Hal ini menunjukkan progres yang signifikan dalam penyaluran dana.
Inspeksi mendadak pada 6 Oktober ini berlangsung tanpa pemberitahuan sebelumnya, yang diunggah lewat akun TikTok resmi Menkeu. Purbaya menjelaskan, 'Biasa, kita kasih apa, semacam sidak lah dadakan. Mereka (Mandiri) enggak tahu, baru tahu tadi pagi kali pas saya mau masuk.'
Kunjungan ini dihadiri oleh Chief Investment Officer Bank Mandiri, Danantara Pandu Sjahrir. Tujuan utama sidak adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai penyaluran dana pemerintah.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Pada kunjungannya, Purbaya mengungkapkan bahwa Rp55 triliun dana yang diguyurkan pemerintah telah terserap 70 persen dalam bentuk kredit. Ia menyatakan, 'Kreditnya juga tumbuh dari 8 (persen) sekarang sudah hampir 11 persen, data terakhir, belum penuh satu bulan kan?'
Selain itu, Purbaya menambahkan bahwa Bank Mandiri telah meminta tambahan dana untuk disalurkan ke sektor lain seperti properti dan otomotif. Permintaan ini menunjukkan bahwa bank berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi secara maksimal.
Purbaya menegaskan bahwa sidak ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada 29 September 2025, ia juga melakukan sidak di kantor Bank Negara Indonesia dengan fokus yang sama yaitu memastikan penyaluran kredit ke masyarakat.
Agenda resmi Purbaya pada hari tersebut adalah kunjungan kerja ke Bangka Belitung untuk mendampingi Presiden Prabowo Subianto. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai ketidakhadirannya pada acara tersebut.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: